Beranda | Artikel
Peringatan Terhadap Pemandian Umum
21 jam lalu

Peringatan Terhadap Pemandian Umum adalah bagian dari ceramah agama dan kajian Islam ilmiah dengan pembahasan Shahih Jami’ Ash-Shaghir. Pembahasan ini disampaikan oleh Ustadz Dr. Emha Hasan Ayatullah pada Kamis, 26 Rajab 1447 H / 15 Januari 2026 M.

Kajian Islam Tentang Peringatan Terhadap Pemandian Umum

الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ فَإِذَا خَرَجَتِ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ

“Wanita adalah aurat. Apabila ia keluar, maka setan akan membuatnya tampak lebih menarik (di mata laki-laki).” (HR. Tirmidzi)

Berdasarkan petunjuk tersebut, saat seorang wanita keluar rumah tanpa memperhatikan batasan syariat, ia berpotensi menjadi fitnah bagi sekelilingnya. Seorang ayah, kakak, adik, maupun suami yang memiliki sifat cemburu secara alami tidak akan membiarkan keluarga wanitanya menjadi tatapan apalagi mangsa orang-orang yang bukan mahram. Oleh karena itu, langkah preventif harus diambil agar kehormatan keluarga tetap terjaga dan tidak ternoda.

Islam merupakan syariat yang paling sempurna dalam memelihara kemuliaan wanita. Hal ini terlihat dari aturan yang mengatur penampilan serta perlunya pendampingan mahram saat melakukan perjalanan jauh atau berinteraksi dengan lawan jenis. Meskipun wanita secara naluri diciptakan sebagai perhiasan (zinah), di sisi lain laki-laki memiliki tantangan godaan terbesar melalui wanita. Penjagaan terhadap idealisme agama ini menjadi solusi di tengah realitas kerusakan zaman yang kian parah, terutama di pusat-pusat kepentingan dunia yang telah mengesampingkan nilai-nilai agama.

Peringatan Mengenai Al-Hammam (Pemandian Umum)

Dalam sebuah hadits No.116 yang diriwayatkan oleh At-Thabrani, Al-Hakim, dan Al-Baihaqi dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

 إتَّقُوا بَيْتاً يُقَالُ لَهُ الحَمَّامُ فَمَنْ دَخَلَهُ فَلْيَسْتَتِرْ

“Waspadailah sebuah bangunan yang disebut dengan hammam (pemandian umum), barang siapa yang memasukinya, maka hendaklah ia menutup auratnya. (HR. At-Tabarani dan Al-Hakim)

Para ulama menjelaskan bahwa hammam adalah tempat umum yang digunakan oleh kaum laki-laki maupun perempuan untuk mandi. Dahulu, tempat seperti ini tidak ditemukan di wilayah Hijaz (Makkah dan Madinah). Saat para sahabat memberitahukan bahwa tempat tersebut berfungsi untuk menghilangkan kotoran tubuh, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memberikan syarat:

فَمَنْ دَخَلَهُ فَلْيَسْتَتِرْ

“Barang siapa yang memasukinya, maka hendaklah ia menutup auratnya.” (HR. Al-Hakim)

Ketentuan ini berlaku di mana pun, baik di pedesaan maupun perkotaan, jika tempat tersebut mengharuskan seseorang membuka aurat di hadapan orang lain.

Larangan Melepas Pakaian di Luar Rumah Suami

Terdapat riwayat serupa dalam Sunan At-Tirmidzi dari Aisyah Radhiyallahu ‘Anha. Ketika beberapa wanita dari penduduk Syam mendatangi beliau di Madinah, Aisyah Radhiyallahu ‘Anha berkata, “Kalian adalah orang-orang yang terbiasa membiarkan wanita kalian masuk ke pemandian umum.” Beliau kemudian menyampaikan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:

مَا مِنْ امْرَأَةٍ تَضَعُ ثِيَابَهَا فِي غَيْرِ بَيْتِ زَوْجِهَا إِلَّا هَتَكَتِ السِّتْرَ بَيْنَهَا وَبَيْنَ رَبِّهَا

“Tidaklah seorang wanita yang menanggalkan pakaiannya di selain rumah suaminya, melainkan dia telah menyobek tirai (penutup malu) antara dirinya dengan Rabbnya.” (HR. Tirmidzi)

Makna dari “merobek tirai” menurut penjelasan para ulama adalah hilangnya rasa malu dan batasan syar’i yang diperintahkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dalam penjelasan Al-Munawi Rahimahullah, hadits ini merupakan simbol peringatan agar ia tidak membuka aurat di depan orang asing yang bukan mahram. Islam sangat ketat dalam mengatur batasan ini, bahkan terhadap sesama jenis sekalipun. Dalam sebuah hadits, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

لَا يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَلَا الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ

“Janganlah seorang laki-laki melihat aurat laki-laki lain, dan janganlah seorang wanita melihat aurat wanita yang lain.” (HR. Muslim)

Haram hukumnya bagi laki-laki melihat aurat sesama laki-laki, demikian pula bagi wanita terhadap sesama wanita. Larangan ini mencakup pula larangan untuk tidur atau menggunakan satu helai kain bersama tanpa ada penutup aurat di dalamnya, seperti menggunakan satu sarung, satu handuk, atau satu selimut berdua dalam keadaan aurat tersingkap. Jika terhadap sesama jenis saja dilarang, maka larangan tersebut menjadi jauh lebih keras dalam kondisi percampuran antara laki-laki dan wanita.

Batasan Melepas Pakaian bagi Wanita

Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai derajat hadits yang disebutkan Aisyah Radhiyallahu ‘Anha yang menyebutkan larangan wanita melepas pakaian di luar rumah suaminya. Sebagian ulama melemahkannya, namun sebagian lain menganggapnya dapat dijadikan pegangan, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Hajar Al-Haitami dalam kitab Az-Zawajir ‘an Iqtiraf al-Kabair (الزواجر عن اقتراف الكبائر).

Alasan utama larangan tersebut adalah kekhawatiran akan tersingkapnya aurat. Oleh karena itu, jika seorang wanita dapat menjamin bahwa auratnya tidak akan terlihat oleh laki-laki asing, maka hal tersebut diperbolehkan. Contohnya adalah saat seorang wanita berkunjung ke rumah orang tua, mertua, atau rumah sesama wanita yang terjaga privasinya.

Di beberapa tempat, seperti di Arab Saudi, terdapat tradisi menyediakan ruang khusus tamu perempuan yang tertutup rapat. Di ruangan tersebut, para tamu wanita dapat melepaskan abaya mereka dengan aman karena anggota keluarga laki-laki tidak mungkin masuk atau melihat ke dalamnya. Hal serupa berlaku saat seorang wanita berada di tempat pengobatan dengan dokter perempuan, atau di ruang olahraga khusus wanita yang terjamin keamanannya dari pandangan laki-laki asing. Dalam kondisi aman seperti ini, seorang wanita diperbolehkan melepas pakaian luarnya.

Fitrah Rasa Malu dan Kisah Nabi Musa

Seorang wanita yang sering keluar rumah tanpa menjaga batasan aurat akan cenderung kehilangan rasa malunya. Padahal, rasa malu adalah kemuliaan tertinggi bagi seorang wanita. Al-Qur’an menggambarkan teladan rasa malu yang luar biasa melalui kisah dua wanita saat bertemu dengan Nabi Musa ‘Alaihis Salam.

Setelah Nabi Musa ‘Alaihis Salam membantu dua wanita menggembalakan kambing karena ayah mereka telah tua, salah seorang dari wanita tersebut datang menemui beliau. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

فَجَاءَتْهُ إِحْدَاهُمَا تَمْشِي عَلَى اسْتِحْيَاءٍ

“Kemudian datanglah kepada Musa salah seorang dari kedua perempuan itu berjalan dengan penuh rasa malu.” (QS. Al-Qasas[28]: 25)

Dalam beberapa tafsir dijelaskan bahwa wanita tersebut berjalan dengan sangat malu, bahkan menutupi wajahnya dengan pakaian saat berbicara dengan Nabi Musa ‘Alaihis Salam. Ini merupakan tradisi mulia yang menunjukkan bahwa secara fitrah dan naluri, wanita memiliki tingkat rasa malu yang lebih tinggi daripada laki-laki. Menjaga rasa malu dan batasan aurat adalah langkah nyata dalam menjunjung tinggi kehormatan yang telah dianugerahkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Menutup wajah namun membuka bagian tubuh lainnya merupakan hal yang mustahil dalam konsep rasa malu yang benar. Menutup wajah adalah lambang dari rasa malu yang mendalam. Para ulama menjelaskan bahwa rasa malu yang terpatri pada seorang wanita akan lestari manakala ia menjaga dirinya. Sebaliknya, kebebasan yang tanpa batas akan melunturkan rasa malu tersebut. Hal ini terbukti secara sosiologis; wanita yang terbiasa menjaga jarak dari laki-laki asing akan memiliki rasa sungkan yang sangat besar saat harus berinteraksi dengan lawan jenis.

Sebagai contoh nyata di masa sekarang, terdapat keluarga yang terbiasa hidup terjaga sehingga ketika salah seorang anak perempuannya menikah, ia merasa sangat malu hingga tidak berani menatap wajah suaminya selama sepekan. Bahkan, ada seorang ibu yang selama puluhan tahun tidak pernah membuka cadar di depan menantu laki-lakinya karena kuatnya urat malu yang telah mendarah daging, bukan karena sikap sombong atau egois.

Budaya Malu dan Penjagaan Kehormatan

Dahulu, di lingkungan masyarakat Arab yang masih sederhana, terdapat budaya malu yang sangat luar biasa. Saat kedatangan tamu laki-laki, anggota keluarga perempuan tidak berani makan atau minum agar tidak perlu ke kamar mandi. Mereka khawatir suara gemercik air di kamar mandi terdengar oleh tamu, karena hal tersebut dianggap memalukan.

Idealitas dan kesempurnaan syariat Islam menempatkan kemuliaan wanita pada penjagaan auratnya. Semakin seorang wanita mengobral auratnya, semakin rendah nilai kehormatannya di mata syariat. Wanita yang menjaga kehormatannya di pelosok desa jauh lebih mulia dibandingkan wanita yang bergelimang kemewahan namun kehilangan rasa malu dan agamanya. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

مَا مِنْ امْرَأَةٍ تَضَعُ ثِيَابَهَا فِي غَيْرِ بَيْتِ زَوْجِهَا إِلَّا هَتَكَتِ السِّتْرَ بَيْنَهَا وَبَيْنَ رَبِّهَا

“Tidaklah seorang wanita yang menanggalkan pakaiannya di selain rumah suaminya, melainkan dia telah menyobek tirai (penutup malu) antara dirinya dengan Rabbnya.” (HR. Tirmidzi)

Fitnah di Tempat Pemandian Umum

Konteks larangan mengenai hammam atau pemandian umum berlaku baik bagi laki-laki maupun perempuan. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memberikan ketentuan bagi siapa saja yang terpaksa memasuki tempat tersebut:

فَمَنْ دَخَلَهُ فَلْيَسْتَتِرْ

“Barang siapa yang memasukinya, maka hendaklah ia menutup auratnya.” (HR. Al-Hakim)

Fenomena kolam renang umum di masa kini menjadi tantangan besar bagi nilai-nilai agama. Sering kali terdapat peraturan yang mengharuskan penggunaan pakaian renang ketat yang menonjolkan lekuk tubuh, ditambah dengan percampuran antara laki-laki dan perempuan tanpa batasan. Kondisi ini sangat rentan memicu terjadinya kemaksiatan di tempat umum.

Keberadaan kolam renang khusus wanita yang terjamin privasinya merupakan solusi yang baik. Namun, jika jaminan keamanan aurat tersebut tidak ada, maka seorang wanita yang memilih untuk tidak mengunjungi tempat-tempat tersebut demi menjaga agamanya adalah jauh lebih terhormat. Penjagaan terhadap aurat bukan sekadar masalah teknis berpakaian, melainkan bentuk ketaatan tertinggi kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Penjagaan aurat tidak hanya berlaku bagi wanita. Laki-laki yang memasuki tempat pemandian umum pun tetap diminta untuk menutup auratnya. Jika seseorang membuka aurat di tempat umum, tindakan tersebut termasuk dalam larangan syariat. Saat ini, berpegang teguh pada ajaran agama sering kali membuat seseorang tampak asing. Namun, keterasingan ini merupakan bagian dari kabar gembira bagi kaum muslimin yang tetap konsisten di atas kebenaran meskipun banyak orang tidak lagi mengenal agamanya.

Bagaimana penjelasan lengkapnya? Mari download dan simak mp3 kajian lengkapnya.

Download MP3 Kajian


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/56008-peringatan-terhadap-pemandian-umum/